Sabtu, 23 April 2016

Poster Persaingan Usaha Tidak Sehat

Tema Poster : Persaingan Usaha Tidak Sehat
Judul Poster : Perangi Monopoli



Kelompok 6
Nama Kelompok ;
- Dwiki Permana (23214344)
- Eni Susilo Wati (23214580)
- Raafika Nurma Triandhani (28214666)
Kelas : 2EB09

Minggu, 03 April 2016

TUGAS

Hukum HAKI: Analisis Artikel Mengenai Kasus Paten dan Kasus Merek


A.    Kasus Paten
“Ketidak tahuan Masyarakat Tentang Paten Berujung Vonis” (pikiran-rakyat.com)
SOREANG, (PRLM).- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Bambang Budi Rahardjo, meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar berhati-hati dalam membuat suatu produk, terutama produk yang memiliki hak paten . Hal itu berkaca pada permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan merek kaos Cressida.
“Kita minta kepada pelaku UMKM agar berhati-hati dalam membuat suatu barang yang sekiranya itu meniru dari barang yang sudah ada dan memiliki hak paten . Jangan sampai ada pelaku usaha yang terjerat hukum akibat permasalahan seperti itu,” kata Budi Rahardjo kepada “PRLM”, di Gedung Juang, Kel. Baleendah, Kab. Bandung, Sabtu (30/4). Untuk itu, ia menyarankan agar pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu mengandung resiko atau tidak.”Para pelaku usaha juga bisa membaca surat kabar dan menonton televisi apakah produk yang akan dibuat itu akan menimbulkan masalah ke depannya atau tidak,” katanya. Budi pun mengaku akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia usaha saat ini. “Saya sangat menyayangkan kenapa pelaku usaha kecil bisa jadi korban karena dianggap turut serta dalam memalsukan suatu merek. Padahal, kata saya, dia tidak tahu apa-apa,” tuturnya. Ia menilai, Kabupaten Bandung merupakan tempat potensial di mana para pelaku UMKM bisa mengembangkan usaha nya.”Kab. bandung itu sangat potensial dibidang perdagangan. Produk yang ada di pasaran Indonesia saat ini banyak yang produksi dari Kab. Bandung,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan nota kesepakatan antara pelaku UMKM dengan para pengusaha agar terjadi simbiosis mutualisme di antara keduanya. Dan, menghindarkan pelaku UMKM dari perbuatan yang menjurus kepada pemalsuan merek.
Analisis :
Pada kasus diatas, diketahui permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan merek kaos Cressida, dikarenakan memang ketidaktahuan FSB tentang pentingnya merek. Setelah itu disarankan agar pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan apakah barang yang akan dibuat itu mengandung resiko atau tidak. Karena banyaknya kasus pelanggaran paten karena rendahnya kesadaran masyarakat dan ketidaktahuan masyarakat maka  disarankan supaya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi di dunia usaha saat ini. Khususnya Bagi Pengusaha Sablon Ada Baiknya Sebelum Mengerjakan Pesanan Kaos Atau Celana Minta Ditunjukkan Bukti Daftar Merek / Hak Cipta / Patent Dari Pemesan Kaos Agar Terhindar Dari Kasus Yang Terjadi.

B.     Kasus Merek
“Baru 400 UMKM di Jateng Miliki Hak Merek Dagang” (kompas.com)
SOLO, KOMPAS.com– Baru 400 dari total 3,6 juta unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai hak merek dagang. Rendahnya kesadaran mendaftarkan hak merek dagang disebabkan beberapa faktor, antara lain lamanya waktu pengurusan dan biaya. Sebab, paling cepat 1,5 tahun sebuah UKM baru bisa mendapat merek dagang yang didaftarkan dengan biaya minimal Rp 900.000. Ini diungkapkan Kepala Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Sri Murti Eni di sela-sela sosialisasi hak merek dagang di Solo, Kamis (16/4).
Menurut Sri Murti, memiliki hak merek dagang memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan produk. Ia memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi bokor kuningan di Juwana, Pati, pernah kalah dalam klaim terhadap produsen serupa di Sumatera yang berproduksi belakangan namun lebih cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang sama dengan merek yang dipakai produsen di Juwana. “Kalau suatu saat ada produk tiruan, kita bisa mengklaim si peniru karena kita sudah punya merek dagangnya lebih dulu. Biasanya pengusaha baru mau mendaftarkan mereknya kalau sudah kena masalah,” kata Sri Murti.
Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah tahun ini menganggarkan bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Dinas akan melakukan seleksi ketat terhadap UMKM yang ingin difasilitasi pendaftaran merek dagangnya. Sebagian besar UMKM yang telah dibantu bergerak di bidang makanan dan minuman. “Agar jangan sampai ketika sertifikat merek dagangnya sudah keluar, usahanya malah baru gulung tikar kena krisis, misalnya. Kami melihat daya tahan usaha yang akan kami bantu,” katanya.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo pada tahun 2008 juga menganggarkan bantuan serupa, namun hanya tiga UMKM yang mendaftar. Itu pun rontok di tengah jalan saat harus merevisi namanya karena sudah digunakan pihak lain. “Karena itu, tahun ini kami tidak menganggarkan lagi. Kami alihkan untuk sosialisasi meningkatkan kesadaran merek dagang,” kata Kepala Dinkop dan UMKM Kota Solo Febria Roekmi Evy. Salah satu pengusaha, Dedy Rustiono, yang telah mempunyai tiga merek dagang mengatakan, memiliki merek dagang sangat diperlukan terutama menghadapi pasar bebas. Terakhir, ia mendapatkan merek dagang untuk perusahaannya yang memproduksi alat-alat pertanian yang baru. Merek itu baru diperoleh setelah empat tahun didaftarkan. Merek dagang bisa diwariskan dan bisa menjadi kebanggaan nasional. Ini tidak persis analogi, tetapi jangan sampai kasus nama tempe dan batik yang diklaim negara lain terulang lagi,” kata Dedy.

Analisis :
Kesadaran masyarakat atas pentingnya pendaftaran merek di Indonesia masih rendah, dapat diketahui dari contoh diatas setelah itu kalau suatu saat ada produk tiruan, kita bisa mengklaim si peniru karena kita sudah punya merek dagangnya lebih dulu. Biasanya pengusaha baru mau mendaftarkan mereknya kalau sudah kena masalah. Padahal pendaftaran merek digunakan untuk mencegah terjadinya kasus peniruan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebelumnya. Menurut Sri Murti, memiliki hak merek dagang memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan produk. Ia memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi bokor kuningan di Juwana, Pati, pernah kalah dalam klaim terhadap produsen serupa di Sumatera yang berproduksi belakangan namun lebih cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang sama dengan merek yang dipakai produsen di Juwana. Rendahnya kesadaran mendaftarkan hak merek dagang disebabkan beberapa faktor, antara lain lamanya waktu pengurusan dan biaya. Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah tahun ini menganggarkan bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya merupakan hal yang baik serta mendukung kreatifitas masyarakat untuk dapat diakui dan mencegah adanya tindakan peniruan yang berujung pada kasus. Hal ini juga meringankan untuk kalangan rendah yang mempunyai potensi namun berkehidupan kurang berkecukupan.

Kelompok 6 – 2EB09
Dwiki Permana
Eni Susilo Wati
(23214344)
(23214580)
Raafika Nurma Triandhani
(28214666)

Referensi :


Senin, 09 November 2015

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI


PRODUK PEMBIAYAAN

Murabahah (Jual Beli)
Ø  Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
Ø  Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.

Pembiayaan Mudharabah
Ø  Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
Ø  Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

Pembiayaan Musyarakah
Ø  Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
Ø  Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

Ijaroh (Sewa)
Ø  Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
Ø  Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
Ø  Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk
Ø  pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.


Laporan Keuangan

Ikhtisar Keuangan (per 31 Des 2014 dan 2013)

Uraian
2014
2013
%
Total Aktiva
7,902
7,027
112%
PYD
4,934
4,479
110%
PPAP
143
83
172%
Aktiva Lancar
7,207
6,308
114%
Aktiva Tetap
695
719
97%
Total Kewajiban
6,53
5,77
113%
Kewajiban Lancar
3,221
2,834
114%
Kewajiban Jangka Panjang
3,309
2,936
113%
Total Ekuitas
1,372
1,258
109%
Pendapatan Usaha
1,363
1,218
112%
Beban Usaha
-1,186
-1,051
113%
Laba Usaha
177
168
105%
Pendapatan (beban) lain-lain
18
33
55%
SHU Sebelum Pajak
195
201
97%


Rasio Keuangan 2014














Referensi :
Softcopy “Company Profil KJKS Berkah Madani”
Buku Laporan Keuangan “Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani”

Nama Kelompok :
1.      Muslimah (27214647)
2.      Nur Aisyah (28214132)
3.      Paramita Rosialina (28214397)
4.      Puput Dwi Oktavia (28214552)
5.      Raafika Nurma Triandhani (28214666)

Kelas : 2EB09

Perjalanan Menuju Koperasi

Dipenulisan blog saya kali ini, saya mendapatkan tugas dari dosen softskill untuk mendatangi koperasi terdekat dirumah untuk mendapatkan data-data dari koperasi yang akan kami datangi sebagai salah satu tugas softskill. Setelah diberi tahu tugasnya apa dan dibagikan kelompok oleh dosennya saya dan teman-teman kelompok saya langsung berembuk atau membicarakan koperasi mana yang akan kami datangi. Akhirnya kami memutuskan untuk masing-masing melihat dulu apa didekat rumah kami masing-masing ada koperasi atau tidak. Dan ternyata didekat rumah kami masing-masing tidak ada koperasi akhirnya kami semua kembali memutuskan untuk mencari koperasi didaerah depok. Setelah kami mencari akhirnya ketemu koperasi didekat Kampus H Universitas Gunadarma yang bernama “Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani”, dan kita memutuskan untuk mendatangi koperasi tersebut.

Pada hari selasa, 27 oktober 2015 kami sekelompok mendatangi “Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani” untuk meminta data-data koperasi dan bertanya-tanya sedikit mengenai koperasi tersebut. Sebelum kami sampai dikoperasi kami janjian dulu di Kampus H Universitas Gunadarma untuk menuju ke koperasinya bersama-sama. Setelah kami semua sudah kumpul akhirnya kami semua langsung menuju koperasi tersebut. Dan setelah sampai kami semua langsung memasuki koperasi tersebut dan langsung menuju tempat receptionist untuk bertanya apakah kami bisa mendapatkan data-data koperasi sebagai tugas softskill?apakah ada syaratnya untuk medapatkan data-data koperasi? Dan penjaga disitu pun langsung bilang ohiya bisa, dan akhirnya kami pun bertanya lagi apa kami perlu membawa surat keterangan dari kampus supaya bisa mendapatkan data-data koperasi? Lalu penjaganya pun menjawab tidak usah bisa langsung kok tapi tunggu sebentar ya kami panggilkan yang mengurus koperasi dahulu karna beliau yang memegang semua data koperasi. Dan akhirnya kamipun senang karna tidak perlu memakai surat keterangan dari kampus kami langsung bisa mendapatkan data-datanya. Setelah beberapa menit menunggu akhirnya kami dipertemukan oleh pengurus koperasi tersebut. Lalu, kamipun langsung menanya-nanyakan mengenai koperasi tersebut seperti sejak kapan berdirinya koperasi ini, apa tujuan koperasi ini berdiri dll. Setelah kami semua bertanya-tanya kamipun langsung meminta apa ada yang bisa dikasih data-data dari koperasi, dan pengurus pun langsung mengasih softcopy data-data koperasi tersebut. Lalu kami bertanya lagi apakah kami bisa meminta data laporan keuangannya? Lalu beliau langsung mengambil buku catatan laporan keuangan koperasi tersebut. Dan kami meminta ijin untuk memfotocopy buku laporan keuangannya. Setelah memfotocopy dan semua data koperasi sudah kami terima kamipun berterimakasih karna sudah bisa mendapatkan data-data koperasi tersebut. Sebelum kami semua pulang kami juga meminta ijin untuk foto bersama dahulu sebagai bukti bahwa kami mendatangi koperasi tersebut. Begitulah cerita saya bagaimana cara saya dan teman-teman kelompok saya mendatangi koperasi yang ingin dituju untuk mendapatkan data-data dari koperasi sebagai tugas softskill.


Foto saya dan teman-teman saat berada di Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani :





Selasa, 06 Oktober 2015

POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.   Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
   Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
        Kesukarelaan dalam keanggotaan
        Menolong diri sendiri (self help)
        Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
        Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.       Anggota
b.      Pengurus
c.       Manajer
d.      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a.       Rapat Anggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
ü  Anggaran dasar
ü  Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
ü  Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
ü  Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
ü  Pembagian SHU
ü  Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Ø  Pengertian Manajemen
Sebelum kita membahas pengertian manajemen menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
ü  Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
ü  Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
ü  Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
ü  Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
ü  Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Ø  Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Ø  Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri. Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azaskekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
ü  Planning (Perencanaan)
ü  Organizing (Pengorganisasian)
ü  Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
ü  Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Ø  Perangkat Koperasi
ü  Rapat Anggota
Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota mengambil tindakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Rapat anggota luar biasa mempunyai wewenang yang sama dengan anggota.
Wewenang rapat anggota adalah sebagai berikut:
-          menetapkan anggaran dasar
-          menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
-          menetapkan rencana kerja, rencana pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
-          menetapkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
-          menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi
-          menetapkan kepemilikan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
-          menetapkan penggabungan, pelebaran, pembangunan, dan pembubaran koperasi.

Dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. Selain itu, ada beberapa paparan serta sesi tanya jawab antar pengurus dan anggota koperasi. Selanjutnya ada beberapa apresiasi yang diberikan oleh pengurus koperasi kepada para anggotanya atas partisipasinya dalam memajukan koperasi abdi praja ipdn serta doorprize yang secara rutin diberikan sebagai acara hiburan. Rapat anggota koperasi indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya rapat anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada rapat anggota.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan :
-          Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
-          Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
-          Penilaian laporan pengawas
-          Menetapkan pembagian shu
-          Pemilihan pengurus dan pengawas
-          Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
-          Masalah-masalah yang timbul

ü  Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
a.       Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
-          Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
-          Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1.      Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2.      Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan Pertanggungjawaban
3.      Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4.      Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5.      Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

b.      Wewenang Pengurus koperasi
-          Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
-          Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
-          Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

c.       Tanggung Jawab Pengurus koperasi 
-          Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

ü  Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
-          Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
-          Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
-          Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

ü  Manajer
Manager adalah orang atau seseorang yang harus mampu membuat orang-orang dalam organisasi yang berbagai karakteristik, latar belakang budaya, akan tetapi memiliki ciri yang sesuai dengan tujuan (goals) dan teknologi (technology). Dan tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.

Tugas-Tugas seorang manajer :
-          Memimpin organisasi
-          Mengatur organisasi
-          Mengendalikan organisasi
-          Mengembangkan organisasi
-          Mengatasi berbagai masalah yg terjadi dlm organisasi
-          Menumbuhkan kepercayaan
-          Meningkatkan rasa tgg jwb.
-          Mengawasi/mengendalikan keg.organisasi
-          Melakukan evaluasi thdp keg.yg telah dilakukan
-          Menggali dan mengembangkan potensi sumber daya

B.   Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.

Ø  Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
-          organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
-          perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Ø  Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
      Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Ø  Cooperative Combine
ü  System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
ü  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
ü  The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
ü  Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

Ø  Sistem Informasi Manajemen Anggota.
-          Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
-          Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
-          Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
-          Sifat-sifat dari anggota  sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
-          Intensitas kerjasama  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
-          Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
-          Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
-          Stabilitas kerjasama.
-          Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Referensi :


Nama Kelompok :
1.      Raafika Nurma Triandhani (28214666)
2.      Raysal H Sitanggang (28214972)
Kelas : 2EB09
UNIVERSITAS GUNADARMA