Selasa, 07 Juni 2016

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI#
Dosen: Tuti Eka Asmarani



Oleh:
Kelompok 6 – 2EB09
Dwiki Permana
(23214344)
Eni Susilo Wati
(23214580)
Raafika Nurma Triandhani
(28214666)


FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
2015/2016

KATA PENGANTAR

Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga  pembuatan makalah yang merupakan salah satu syarat untuk memenuhi tugas terstruktur dari mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi# (softskill)  yang bertemakan Penyelesaian Sengketa Ekonomi dapat kami selesaikan tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin Allahumma Aamiin...

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Penulis











BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menutut pemecahan dan penyelsaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan frekuensi terjadi sengketa makin tinggi. Ini berarti makin banyak sengketa harus diselsaikan. Membiarkan sengketa dagang terlambat diselsaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan, disamping itu peningkatan  kesejahteraan dan kemajuan  sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa di antara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum dalam menyelsaikan sengketa itu dihadapkan pada alternative.
Sehubungan dengan itu perlu dicari dan dipikirkan cara dan sistem penyelsaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien. Untuk itu harus dibina dan diwujudkan suatu sistem penyelesaian sengketa yang dapat menyesuaikan diri dengan laju perkembangan perekonomian dan perdagangan di masa datang.

B.     Rumusan Masalah
Ø  Pengertian Sengketa
Ø  Cara-cara Penyelesaian Sengketa
-          Apa itu Negosiasi ?
-          Apa itu Mediasi ?
-          Apa itu Arbitrase ?
Ø  Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sengketa
Dalam bahasa Indonesia sengketa  berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli:
Ø  Windiarti
“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Ø  Ali Achmad
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

B.     Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.      Negosiasi(perundingan),yakni penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
2.      Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga
3.      Good offices (jasa-jasa baik), yakni pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
4.      Mediasi
5.      Konsiliasi
6.      Arbitrase
7.      Judicial Settlement atau Pengadilan
8.      Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional
Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem Peradilan :
1.      Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga – lembaga besar atau orang kaya.
2.      Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Ø  Negoisasi
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

Keuntungan Negoisasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Kelemahan Negoisasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan;
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan;
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :
a.    Tahapan Persiapan :
1.      Persiapan sebagai kunci keberhasialan;
2.      Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian;
3.      Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda;
4.      Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan;
5.      Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan;
6.      Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
7.      Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi;
8.      Menyiapkan tim dan strategi;
9.      Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line)

b.    Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi :
1.      Bertukar Informasi;
2.      Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan;
3.      Mengajuakan tawaran awal.



c.    Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
1.      Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya;
2.      Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya;
3.      Mencoba memahai pemikiran pihak lawan;
4.      Mengidentifikasi kebutuhan bersama;
5.      Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.

d.    Tahapan Penutup
1.      Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif
2.      Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada komitmen

Ø  Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikian septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.
Karakteristik Mediasi :
a.       Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b.      Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.
Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

Sifat Mediasi :
ü Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
ü Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
ü Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
ü Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
ü Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
ü Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.
Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
ü Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
ü Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
ü Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
ü Mediator dapat melakukan kaukus;
ü Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
ü Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
ü Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
ü Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
ü Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.
Berikut ini adalah prosedur mediasi :
-          Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
-          Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
-          Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
-          Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.

Ø  Arbitrase
Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan diambil.

Asas- asas Arbitrase
-          Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
-          Asas musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
-          Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase.
-          Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut adapun tujuan abitrase antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.
C.    Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Adapun perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Letigasi adalah :
Proses
Perundingan
Arbitrase
Litigasi
Yang mengatur
Para pihak
Arbiter
Hakim
Prosedur
Informal
Agak formal sesuai dengan rule
Sangat formal dan teknis
Jangka waktu
Segera (3-6 minggu)
Agak cepat (3-6 bulan)
Lama (> 2 tahun)
Biaya
Murah (low cost)
Terkadang sangat mahal
Sangat mahal
Aturan pembuktian
Tidak perlu
Agak informal
Sangat formal dan teknis
Publikasi
Konfidensial
Konfidensial
Terbuka untuk umum
Hubungan para pihak
Kooperatif
Antagonistis
Antagonistis
Fokus penyelesaian
For the future
Masa lalu
Masa lalu
Metode negosiasi
Kompromis
Sama keras pada prinsip hukum
Sama keras pada prinsip hukum
Komunikasi
Memperbaiki yang sudah lalu
Jalan buntu
Jalan buntu
Result
win-win
Win-lose
Win-lose
Pemenuhan
Sukarela
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
Ditolak dan mencari dalih
Suasana emosinal
Bebas emosi
Emosional
Emosi bergejolak




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka, dapat disimpulkan bahwa:
1.    Sengketa dapat diartikan sebagai pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
2.    Mekanisme atau cara penyelesaian sengketa khususnya mengenai ekonomi dapat dilakukan dengan cara legitasi yaitu bisa dengan melalui ( pengadilan umum dan pengadilan niaga), serta cara lain yang bisa ditempuh dalam melakukan penyelesaian sengketa adalah dengan non-legitasi yang biasanya berupa tindakan-tindakan arbitrase, mediasi, konsolidasi, negosiasi, dll.

B.     Saran
Adapun saran yang kami berikan kepada pembaca adalah bahwa didalam mempelajari mengenai penyelesaian sebuah sengketa khususnya dibidang ekonomi, maka di butuhkan pemahaman secera mendalam tentang aturan-aturan atau hukum yang mengatur tentang persengketaan. Kemudian lebih dari pada itu bahwa setiap dari kita di tuntut menjadi seseorang yang kritis akan sebuah ilmu, oleh kami selaku penulis, berharap ada kritik dan saran yang membangun yang dapat diberikan,demi perbaikan pembuatan karya ilmiah kami selanjutnya.






Daftar Pustaka