KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
A. Pengertian Kode Etik Profesi
Akuntansi
Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode Etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik juga dapat didefinisikan sebagai norma atau asas
yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem
norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal
yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
anggota kelompok tertentu.
Sedangkan kode etik akuntansi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat
menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode
etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus
menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat. Dua sasaran pokok dari
kode etik yaitu :
-
kode
etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian
baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum professional.
-
kode
etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk
orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public. Terdapat
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu
:
1.
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan
harus dapat meras
Kode etik profesi di definisikan
sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak
yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat
tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa
memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
B. Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Prinsip
Etika Profesi Akuntansi menuru
(Mulyadi, 2001: 53) adalah sebagai berikut :
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari
suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan
dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat
dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu
diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
C. Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Ø Aturan Etika :
-
Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-
Tanggungjawab kepada Klien
-
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofes
-
Tanggung jawab dan praktik lain
Ø Interpretasi Etika
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah
kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang
universal.
Garis
Besar Kode Etik dan Perilaku Profesional :
-
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
-
Hindari menyakiti orang lain.
-
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
-
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
-
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
-
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
-
Menghormati privasi orang lain
-
Kepercayaan
D. Interpretasi
Peraturan Perilaku Menurut AICPA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya aturan.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi,
yaitu
- Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai
jasa.
-
Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2)
Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
CONTOH KASUS :
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah
terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up)
laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001.
Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali
(restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku
2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta
pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia
itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung
unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan
audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga
diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan
keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Setelah dilakukan audit ulang, pada laporan
keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar,
atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang
dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan
berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit
Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar
Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan
sebesar Rp 8,1 miliar dan overstatedpenjualan sebesar Rp 10,7
miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan
persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan
digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua
buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3
Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya
dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per
31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan
adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda
tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga
tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa
KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar
audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP
tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di
harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian
proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya
indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan
pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan
Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus
huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan
Mendasar, sebagai berikut:
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari
kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi,
kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau
koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan
melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah
disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode
sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian
dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam
ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
PENYELESAIAN :
Berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT.
Kimia Farma dapat disimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode etik
profesi akuntansi yang berpengaruh terhadap prinsipnya diantaranya sebagai
berikut :
1.
Kepentingan Publik
Akuntan didalam
PT. Kimia Farma telah mengorbankan kepentingan public demi kepentingan mereka
semata. Dengan kesalahan penyajian pada laporan keuangan PT. Kimia Farma,
menyebabkan pengambilan keputusan yang salah bagi para investor.
2.
Integritas
PT. Kimia
Farma terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan keuangannya. Sehingga telah
melanggar prinsip kode etik akuntansi. Integritas dapat menerima kesalahan
yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
3.
Perilaku Profesional
Dalam penyusunan laporan keuangan PT. Kimia Farma pada tahun
2002 telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi
perusahaan yang buruk. Bukan hanya itu saja, kinerja profesionalisme dari
seorang auditor pada PT. Kimia Farma pun dapat merusak reputasi mereka selaku
auditor karena resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya
penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur
kesengajaan.
Seharusnya
akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang
bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan
laporan keuangan. Dikarenakan jika auditor tidak melaksanakan tugasnya dengan
baik maka resiko yang terjadi seperti hilangnya kepercayaan publik dan
pemerintah akan kemampuan auditor, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang
terburuk adalah kemungkinan ditutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut.
Sumber :
Amrizal. 2014. Analisis Kritis Pelanggaran Kode
Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia. Jurnal. STIE Ahmad Dahlan,
Jakarta.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF
http://mariyuanitasani.blogspot.co.id/2016/12/kode-etik-profesi-akuntansi.html
https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/
Nama : Raafika Nurma
Triandhani
NPM : 28214666
Kelas : 4EB09
TUGAS 2 ETIKA PROFESI
AKUNTANSI#