PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI#
Dosen:
Tuti Eka Asmarani
Oleh:
Kelompok
6 – 2EB09
Dwiki
Permana
|
(23214344)
|
Eni
Susilo Wati
|
(23214580)
|
Raafika
Nurma Triandhani
|
(28214666)
|
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
2015/2016
KATA PENGANTAR
Assalammu’alaikum
Wr. Wb.
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami, sehingga pembuatan makalah yang merupakan salah satu syarat untuk
memenuhi tugas terstruktur dari mata kuliah Aspek Hukum dalam
Ekonomi# (softskill) yang bertemakan “Penyelesaian Sengketa Ekonomi ” dapat kami selesaikan tepat pada waktunya.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin Allahumma
Aamiin...
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mengamati kegiatan
bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari tidak mungkin dihindari
terjadinya sengketa antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang
terjadi selalu menutut pemecahan dan penyelsaian yang cepat. Makin banyak dan
luas kegiatan perdagangan frekuensi terjadi sengketa makin tinggi. Ini berarti
makin banyak sengketa harus diselsaikan. Membiarkan sengketa dagang terlambat
diselsaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efisien,
produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi
meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan, disamping itu peningkatan
kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun
akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa di antara para pihak
yang terlibat, peranan penasihat hukum dalam menyelsaikan sengketa itu
dihadapkan pada alternative.
Sehubungan dengan itu
perlu dicari dan dipikirkan cara dan sistem penyelsaian sengketa yang cepat,
efektif dan efisien. Untuk itu harus dibina dan diwujudkan suatu sistem
penyelesaian sengketa yang dapat menyesuaikan diri dengan laju perkembangan
perekonomian dan perdagangan di masa datang.
B.
Rumusan Masalah
Ø Pengertian Sengketa
Ø Cara-cara Penyelesaian Sengketa
-
Apa itu
Negosiasi ?
-
Apa itu Mediasi
?
-
Apa itu
Arbitrase ?
Ø Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan
Ligitasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sengketa
Dalam bahasa Indonesia sengketa berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan.
Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa
ahli:
Ø Windiarti
“Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Ø Ali Achmad
“Sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat
dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau
lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
B.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa
ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan
akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut. Menurut
pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara
sebagai berikut:
1.
Negosiasi(perundingan),yakni
penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
2.
Enquiry
(penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak
ketiga
3.
Good offices
(jasa-jasa baik), yakni pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak
yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang
terjadi diantara mereka.
4.
Mediasi
5.
Konsiliasi
6.
Arbitrase
7.
Judicial
Settlement atau Pengadilan
8.
Organisasi-organisasi
atau Badan-badan Regional
Penyelesaian Perkara Perdata Melalui
Sistem Peradilan :
1.
Memberi
kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada
lembaga – lembaga besar atau orang kaya.
2.
Sebaliknya
secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara
di pengadilan.
Ø Negoisasi
Negosiasi
adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat
keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
Keuntungan Negoisasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.
Kelemahan Negoisasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan;
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan;
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.
Tahapan
Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :
a.
Tahapan Persiapan :
1. Persiapan sebagai kunci
keberhasialan;
2. Mengenal lawan, pelajari sebanyak
mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian;
3. Usahakan berfikir dengan cara
berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda;
4. Sebaiknya persiapkan
pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan
jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan;
5. Memahami kepentingan kita dan
kepentingan lawan;
6. Identifikasi masalahnya, apakah
masalah tersebut menjadi masalah bersama?
7. Menyiapkan agenda, logistik,
ruangan dan konsumsi;
8. Menyiapkan tim dan strategi;
9. Menentukan BTNA (Best Alternative
to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line)
b.
Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi
:
1. Bertukar Informasi;
2. Saling menjelaskan permasalahan dan
kebutuhan;
3. Mengajuakan tawaran awal.
c.
Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar
Menawar
1. Para pihak saling menyampaikan
tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya;
2. Dapat menawarkan konsensi, tapi
pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya;
3. Mencoba memahai pemikiran pihak
lawan;
4. Mengidentifikasi kebutuhan bersama;
5. Mengembangkan dan mendiskusiakan
opsi-opsi penyelesaian.
d.
Tahapan Penutup
1. Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan
kriteria obyektif
2. Kesepakatan hanya menguntungkan
bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai
kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada komitmen
Ø Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak
ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak
yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang
bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun
demikian septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk
melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi
menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.
Karakteristik Mediasi :
a.
Intervesi
mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b.
Mediator
tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan
inspirasi kepada para pihak.
Mediasi Menurut Hukum
Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi
di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara,
merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah,
bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.
Sifat Mediasi :
Sifat Mediasi :
ü Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas
seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
ü Hakim mewajibkan para pihak
menempuh lebih dahulu proses mediasi;
ü Hakim wajib memunda siadang dan
memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
ü Hakim wajib memberikan penjelasan
ttg prosedur mediasi dan biayanya;
ü Apabila para pihak diwakili
Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh
persetujuan tertulis dari para pihak;
ü Proses mediasi pada dasarnya tidak
bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan
mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.
Hal-hal lain yang perlu di
perhatikan :
ü Para pihak dapat di dampingi oleh
penasehat hukum;
ü Para pihak wajib menhadap kembali
kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
ü Kesepakatan hasil mediasi di
tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta
perdamaian;
ü Mediator dapat melakukan kaukus;
ü Mediator dengan kesepakatan para
pihak dapat mengundang ahli;
ü Jika mediasi gagal, maka pernyataan
dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
ü Mediator tidak dapat dijadikan
saksi di pengadilan;
ü Mediasi di pengadilan tidak di
pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
ü Mediasi oleh hakim tidak dipungut
biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas
kesepakatan.
Berikut ini adalah prosedur mediasi :
-
Setelah perkara
dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim
membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
-
Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
-
Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing
pihak yang berperkara.
-
Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika
terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Ø Arbitrase
Berasal
dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada
pihak ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Asas-
asas Arbitrase
-
Asas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa orang arbiter.
-
Asas musyawarah,
yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
-
Asas limitatif,
artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase.
-
Asas final and
binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat
yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau
kasasi.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut adapun
tujuan abitrase antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam
bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan
mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.
C.
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan
Ligitasi
Adapun
perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Letigasi adalah :
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang
mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
Jangka
waktu
|
Segera (3-6 minggu)
|
Agak cepat (3-6 bulan)
|
Lama (> 2 tahun)
|
Biaya
|
Murah (low cost)
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
Aturan
pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
Hubungan
para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Fokus
penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
Metode
negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
Suasana
emosinal
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas maka, dapat
disimpulkan bahwa:
1.
Sengketa dapat
diartikan sebagai pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi
atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
2.
Mekanisme atau
cara penyelesaian sengketa khususnya mengenai ekonomi dapat dilakukan dengan
cara legitasi yaitu bisa dengan melalui ( pengadilan umum dan pengadilan
niaga), serta cara lain yang bisa ditempuh dalam melakukan penyelesaian
sengketa adalah dengan non-legitasi yang biasanya berupa tindakan-tindakan
arbitrase, mediasi, konsolidasi, negosiasi, dll.
B.
Saran
Adapun saran yang kami
berikan kepada pembaca adalah bahwa didalam mempelajari mengenai penyelesaian
sebuah sengketa khususnya dibidang ekonomi, maka di butuhkan pemahaman secera
mendalam tentang aturan-aturan atau hukum yang mengatur tentang persengketaan. Kemudian
lebih dari pada itu bahwa setiap dari kita di tuntut menjadi seseorang yang
kritis akan sebuah ilmu, oleh kami selaku penulis, berharap ada kritik dan saran
yang membangun yang dapat diberikan,demi perbaikan pembuatan karya ilmiah kami
selanjutnya.
Daftar
Pustaka