Hukum HAKI: Analisis Artikel
Mengenai Kasus Paten dan Kasus Merek
A.
Kasus
Paten
“Ketidak tahuan Masyarakat Tentang
Paten Berujung Vonis” (pikiran-rakyat.com)
SOREANG,
(PRLM).- Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Bandung Bambang Budi Rahardjo, meminta para pelaku Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar berhati-hati dalam membuat suatu produk,
terutama produk yang memiliki hak paten . Hal itu berkaca pada permasalahan
yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan
Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta dalam pemalsuan
merek kaos Cressida.
“Kita minta kepada pelaku UMKM agar
berhati-hati dalam membuat suatu barang yang sekiranya itu meniru dari barang
yang sudah ada dan memiliki hak paten . Jangan sampai ada pelaku usaha yang
terjerat hukum akibat permasalahan seperti itu,” kata Budi Rahardjo kepada
“PRLM”, di Gedung Juang, Kel. Baleendah, Kab. Bandung, Sabtu (30/4). Untuk itu,
ia menyarankan agar pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan
apakah barang yang akan dibuat itu mengandung resiko atau tidak.”Para pelaku
usaha juga bisa membaca surat kabar dan menonton televisi apakah produk yang
akan dibuat itu akan menimbulkan masalah ke depannya atau tidak,” katanya. Budi
pun mengaku akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM perihal hak
paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa yang terjadi
di dunia usaha saat ini. “Saya sangat menyayangkan kenapa pelaku usaha kecil
bisa jadi korban karena dianggap turut serta dalam memalsukan suatu merek.
Padahal, kata saya, dia tidak tahu apa-apa,” tuturnya. Ia menilai, Kabupaten
Bandung merupakan tempat potensial di mana para pelaku UMKM bisa mengembangkan
usaha nya.”Kab. bandung itu sangat potensial dibidang perdagangan. Produk yang
ada di pasaran Indonesia saat ini banyak yang produksi dari Kab. Bandung,”
tambahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya,
diperlukan nota kesepakatan antara pelaku UMKM dengan para pengusaha agar
terjadi simbiosis mutualisme di antara keduanya. Dan, menghindarkan pelaku UMKM
dari perbuatan yang menjurus kepada pemalsuan merek.
Analisis :
Pada kasus diatas, diketahui
permasalahan yang dihadapi FSB, tukang sablon yang divonis 1,4 tahun penjara
oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) karena dianggap telah turut serta
dalam pemalsuan merek kaos Cressida, dikarenakan memang ketidaktahuan FSB
tentang pentingnya merek.
Setelah
itu disarankan agar pelaku usaha menanyakan terlebih dahulu kepada pemesan
apakah barang yang akan dibuat itu mengandung resiko atau tidak. Karena banyaknya kasus pelanggaran
paten karena rendahnya kesadaran masyarakat dan ketidaktahuan masyarakat
maka disarankan supaya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM
perihal hak paten dan hak konsumen agar mereka dapat mengerti dengan jelas apa
yang terjadi di dunia usaha saat ini. Khususnya Bagi Pengusaha Sablon Ada Baiknya Sebelum
Mengerjakan Pesanan Kaos Atau Celana Minta Ditunjukkan Bukti Daftar Merek / Hak
Cipta / Patent Dari Pemesan Kaos Agar Terhindar Dari Kasus Yang Terjadi.
B.
Kasus Merek
“Baru 400
UMKM di Jateng Miliki Hak Merek Dagang” (kompas.com)
SOLO, KOMPAS.com– Baru 400 dari total 3,6 juta unit usaha mikro kecil dan
menengah (UMKM) di Provinsi Jawa Tengah yang mempunyai hak merek dagang.
Rendahnya kesadaran mendaftarkan hak merek dagang disebabkan beberapa faktor,
antara lain lamanya waktu pengurusan dan biaya. Sebab, paling cepat 1,5 tahun
sebuah UKM baru bisa mendapat merek dagang yang didaftarkan dengan biaya
minimal Rp 900.000. Ini diungkapkan Kepala Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Sri Murti Eni di sela-sela
sosialisasi hak merek dagang di Solo, Kamis (16/4).
Menurut
Sri Murti, memiliki hak merek dagang memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi
maupun perlindungan produk. Ia memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi
bokor kuningan di Juwana, Pati, pernah kalah dalam klaim terhadap produsen
serupa di Sumatera yang berproduksi belakangan namun lebih cepat dalam
mendaftarkan merek dagang yang sama dengan merek yang dipakai produsen di
Juwana. “Kalau suatu saat ada produk tiruan, kita bisa mengklaim si peniru
karena kita sudah punya merek dagangnya lebih dulu. Biasanya pengusaha baru mau
mendaftarkan mereknya kalau sudah kena masalah,” kata Sri Murti.
Dinas Koperasi
dan UMKM Jawa Tengah tahun ini menganggarkan bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk
20 UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Dinas akan melakukan seleksi
ketat terhadap UMKM yang ingin difasilitasi pendaftaran merek dagangnya.
Sebagian besar UMKM yang telah dibantu bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Agar jangan sampai ketika sertifikat merek dagangnya sudah keluar, usahanya
malah baru gulung tikar kena krisis, misalnya. Kami melihat daya tahan usaha
yang akan kami bantu,” katanya.
Dinas
Koperasi dan UMKM Kota Solo pada tahun 2008 juga menganggarkan bantuan serupa,
namun hanya tiga UMKM yang mendaftar. Itu pun rontok di tengah jalan saat harus
merevisi namanya karena sudah digunakan pihak lain. “Karena itu, tahun ini kami
tidak menganggarkan lagi. Kami alihkan untuk sosialisasi meningkatkan kesadaran
merek dagang,” kata Kepala Dinkop dan UMKM Kota Solo Febria Roekmi Evy. Salah
satu pengusaha, Dedy Rustiono, yang telah mempunyai tiga merek dagang
mengatakan, memiliki merek dagang sangat diperlukan terutama menghadapi pasar
bebas. Terakhir, ia mendapatkan merek dagang untuk perusahaannya yang
memproduksi alat-alat pertanian yang baru. Merek itu baru diperoleh setelah
empat tahun didaftarkan. Merek dagang bisa diwariskan dan bisa menjadi
kebanggaan nasional. Ini tidak persis analogi, tetapi jangan sampai kasus nama
tempe dan batik yang diklaim negara lain terulang lagi,” kata Dedy.
Analisis :
Kesadaran masyarakat atas pentingnya
pendaftaran merek di Indonesia masih rendah, dapat diketahui dari contoh diatas
setelah itu kalau suatu saat ada produk tiruan, kita bisa mengklaim si peniru
karena kita sudah punya merek dagangnya lebih dulu. Biasanya pengusaha baru mau
mendaftarkan mereknya kalau sudah kena masalah. Padahal pendaftaran merek
digunakan untuk mencegah terjadinya kasus peniruan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab sebelumnya. Menurut Sri Murti, memiliki hak merek dagang
memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan produk. Ia
memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi bokor kuningan di Juwana, Pati,
pernah kalah dalam klaim terhadap produsen serupa di Sumatera yang berproduksi
belakangan namun lebih cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang sama dengan
merek yang dipakai produsen di Juwana. Rendahnya kesadaran mendaftarkan hak
merek dagang disebabkan beberapa faktor, antara lain lamanya waktu pengurusan
dan biaya. Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah tahun ini menganggarkan bantuan
Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya
merupakan hal yang baik serta mendukung kreatifitas masyarakat untuk dapat
diakui dan mencegah adanya tindakan peniruan yang berujung pada kasus. Hal ini
juga meringankan untuk kalangan rendah yang mempunyai potensi namun berkehidupan
kurang berkecukupan.
Kelompok 6 – 2EB09
Dwiki
Permana
Eni
Susilo Wati
|
(23214344)
(23214580)
|
Raafika
Nurma Triandhani
|
(28214666)
|
Referensi :